> >

Rusak Citra Polri, Perwira Menegah Polisi yang Perkosa ART Berusia 13 Tahun Segera Dipecat

Hukum | 8 Maret 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," ucap dia.

Baca Juga: Perwira Polisi Dicopot dari Jabatannya karena Diduga Cabuli ART

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Onny, AKBP M langsung dilakukan penahanan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Baca Juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa ART yang Masih SMP, Polda Sulsel Janji akan Usut

Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan anggota Pamen Polri setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka.

Diketahui, pelaku merupakan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021 hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022.

Dalam melancarkan aksinya, korban terus dipaksa pelaku hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Terima Mantan Pemabuk Jadi Perwira TNI, Ini Alasannya!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU