Kata Nurhayati Usai Bebas dari Tersangka: Beban Saya Hilang, Siap Jadi Saksi Korupsi Kades Citemu
Hukum | 3 Maret 2022, 05:31 WIBBaca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati
Ia berharap kasus yang menimpanya juga bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Harapannya masyarakat jangan takut lapor," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, mengatakan, sejauh ini Nurhayati tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.
"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Elyasa Budianto.
Baca Juga: Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi
Elyasa mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.
Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.
"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.
Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati, mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Baca Juga: Status Tersangka Pelapor Korupsi Dana Desa Dicabut, Mahfud Md: Nurhayati Tak Punya Niat Jahat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV