Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara
Peristiwa | 2 Maret 2022, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan sopir Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan kereta api (KA) Dhoho.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu dan mengakibatkan sejumlah penumpang bus tewas.
"Sudah kita tetapkan tersangka yakni pengemudi bus," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka diputuskan pihak kepolisian setelah menganalisa seluruh alat bukti yang ada.
Adapun di antaranya, mulai dari keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadia perkara (TKP), hingga pengakuan sopir bus saat diperiksa penyidik kepolisian..
"Untuk penetapan tersangka sesuai dengan saksi dan alat bukti yang kita punya," ujarnya.
Pengakuan Sopir Bus Harapan Jaya
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, sopir bus PO Harapan Jaya kepada penyidik mengakui bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Dia mengatakan sopir bus PO Harapan Jaya mengaku saat kejadian hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Hanya beberapa meter dari titik keberangkatan bus yang membawa rombongan wisata dengan tujuan ke Taman Safari Pasuruan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta hingga Terlempar di Tulungagung
"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," kata AKP Agustyan seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (2/3).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV