> >

Mulai Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, 7 Pelanggaran Ini jadi Sasaran

Peristiwa | 1 Maret 2022, 07:18 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada hari ini, Selasa (1/3/2022). (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

Melansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Operasi Keselamatan Jaya akah dilaksanakan selama dua pekan, terhitung mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan pihaknya bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan 3.164 personel untuk diturunkan dalam kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI,"  kata Zulpan pada pekan lalu, dikutip dari Antara Selasa (1/3/2022).

Sebagai informasi terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Menurut penjelasan Zulpan, aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

Meski demikian dia menegaskan petugas akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata dia.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kemacetan di Puncak, Kapolda Jawa Barat: Ada 10 Kendaraan Mogok

Berikut 7 pelanggaran prioritas dalam Keselamatan Jaya 2022 seperti yang dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Handpone (HP)

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pelanggar akan dikenakan sanksi Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Macet 12 Jam di Puncak, Bagaimana Persiapan Polisi Siapkan Libur Hari Raya Nyepi?

4. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan disanksi sesuai pasal Pasal 291 UU LLAJ dan diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pelanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus

Bagi pengendara yang nekat melawan arus akan disanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman safety belt

Pelanggar disanksi Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya bersama GoTix Gelar Sentra Vaksinasi Booster, Tersedia 500 Kuota Per Hari Buat Umum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU