> >

Notaris harus cegah dan berantas Tindak Pidana pencucian uang

Berita daerah | 26 Februari 2022, 16:13 WIB
Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)  bagi 50 notaris Sulsel (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mohammad Yani, JUMAT (25/2), mengatakan, bahwa  pihaknya melaksanakan sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali  Pengguna Jasa (PMPJ)  bagi 50 notaris Sulsel , di Hotel Gammara Makassar. Kamis(24/2)

Saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 520 Notaris dan ada 7 (Tujuh) Majelis Pengawas yakni meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengurus wilayah  dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

"dengan kegiatan ini diharapkan makin  banyak Notaris menerapkan prinsip PMPJ agar  dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," kata  Yani

Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS Prof Anwar Borahima , ketika jadi narasumber mengatakan bahwa  para  Notaris dalam bekerja harus profesional, wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa tersebut.

Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: pembelian dan penjualan properti; pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau;pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Sementara itu Notaris  Ria trisnomurti  yang jadi narasumber kedua mengatakan bahwa bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. perbuatan berupa upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil permufakatan jahat atau kejahatan (korupsi, penyuapan,narkotika, penyeludupan, pencurian, penipuan, penggelapan,perdagangan orang, perjudian, prostitusi, terorisme,dll), dengan tujuan supaya dapat dinikmati secara aman.

Dan dalam menjalankan tugasnya, notaris harus bisa mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU, tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan  Nasruddin  penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan materi peran Kantor Wilayah dalam penerapan prinsip PMPJ.

Nasruddin mengatakan, bahwa peran Kanwil sendiri yaitu menyampaikan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris.

Disamping itu, Dalam hal pengawasan kepatuhan Notaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU ) Kemenkumham , Majelis Pengawas Nasional Notaris  dan Kantor Wilayah juga membentuk TIM Pengawasan Penerapan PMPJ.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU