> >

Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa hingga 10 Maret, Total Korban Meninggal 7 Orang

Peristiwa | 26 Februari 2022, 07:01 WIB
Kerusakan salah satu bangunan akibat gempa bumi di Sumatera Barat pada Jumat (25/2/2022). (Sumber: BNPB)

PADANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi mulai 24 Februari sampai 10 Maret 2022, atau 14 hari.

Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat (25/2/2022).

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Diberitakan Antara, sejumlah warga di Kajai, Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah hingga Jumat malam.

Mereka masih khawatir terjadinya gempa susulan yang akan merobohkan rumah mereka.

Baca Juga: Ratusan Korban Gempa Bumi di Pasaman Mengungsi ke Agam

Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.

Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.

Selama masa tanggap darurat, Bupati Pasaman Barat akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi, di antaranya pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya.

Selain membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara/BNPB


TERBARU