> >

Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Pelaku Lari ke Bali Jadi Terapis Pijat

Kriminal | 25 Februari 2022, 16:09 WIB
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

JEMBER, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Universitas Jember bernama Galau Wahyu Utama (20) yang terjadi 9 tahun lalu akhirnya terungkap.

Diketahui, korban mahasiswa asal Bondowoso itu dibunuh oleh dua pria bernama Arif Rachman Hakim (33) dan Mohammad Rofiki (35).

Baca Juga: Presiden Ukraina Jadi Target Utama Pembunuhan Rusia karena Ajak Rakyat Lawan Tentara Putin

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di dua tempat berbeda.

Tersangka Arif yang merupakan warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Kelbuk, Jember, ditangkap di Bali pada Senin (21/2/2022).

Sedangkan Rofiki ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan kedua tersangka membunuh Galau karena hendak menguasai mobil korban yang bermerek Honda Jazz.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan Mahasiswa Jember

Setelah melakukan pembunuhan dan merampas mobil korban, salah satu tersangka yaitu Arif Rachman ternyata pergi ke Bali sejak 2015 silam.

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat. Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” kata Herry Purnomo dikutip dari Kompas.com pada Jumat (25/2/2022).

Herry menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari mobil Honda Jazz milik Galau yang digadaikan Arif sebesar Rp30 juta.

Dilansir dari TribunJatim.com, mobil itu ternyata berpindah-pindah tangan. Hingga akhirnya mobil itu mengalami kecelakaan di salah satu kecamatan di Jember pada tahun lalu.

Baca Juga: Hercules: Saya Tak Cari Makan di Pasar Jaya, Kalau Ada yang Kebakaran Jenggot, Ini Orang yang Lapar

Saat menangani kecelakaan tersebut, kata Herry, awalnya polisi tak menemukan kejelasan siapa pemilik dari mobil Honda Jazz itu karena surat-surat kendaraannya tak lengkap.

Ketika dilacak, polisi mendapati fakta bahwa mobil tersebut pernah dimiliki oleh salah satu tersangka yakni Arif Rachman Hakim.

Tak berhenti sampai di situ, pelacakan kemudian berlanjut hingga akhirnya polisi mengendus keberadaan Arif di Bali. Setelah itu, polisi mengamankan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Arif merupakan pelaku pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama.

Baca Juga: Awalnya Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp2 Miliar, Lalu Direvisi Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat BPN

Kepada polisi, Arif mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukannya bersama Rofiki bermula saat ia beralasan akan membeli rumah milik keluarga Galau di Kecamatan Kaliwates.

Arif kemudian menghubungi pemilik rumah dan mengaku bosnya akan membeli rumah tersebut.

Setelah itu, Arif bersama Rofiki ditemui oleh Galau sebagai perwakilan pihak keluarga yang akan menjual rumah.

“Kebetulan di Kaliwates ada rumah dijual, kemudian (pelaku) memprediksi bahwa penjual rumah itu orang kaya dan punya kendaraan,” ucap Hery.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ayu Aulia Diduga Akan Bunuh Diri, Kronologi hingga Penyebab Disebut karena Asmara

“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban untuk bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu."

Tanpa curiga, korban Galau memberikan tumpangan kepada kedua pelaku untuk menaiki mobilnya.

Ketika itu, Arif memilih duduk di belakang Galau yang mengemudikan mobilnya. Sedangkan Rofiki duduk di depan sebelah kiri.

Saat dalam perjalanan, tersangka Arif tiba-tiba mencekik leher korban. Di saat yang sama, Rofiki membantu memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Detik-Detik Ketua KNPI Haris Pertama Dikeroyok: Dibuntuti dari Rumah hingga Teriakan Bunuh dan Mati

Setelah korban dipastikan tewas, kedua tersangka lalu membuang dan membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kecamatan Kaliwates pada 26 Februari 2013.

Herry menuturkan, kasus pembunuhan ini mengalami kendala untuk mengungkapnya karena tak ada saksi mata yang melihat kejadian itu.

“Sebelumnya, penyidik mengalami beberapa kendala, seperti tidak adanya saksi saat peristiwa terjadi di tempat kejadian,” ucap Hery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 39 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Rusia Tuduh Tentara Ukraina Bunuhi Warga Sipil, Disebut Usaha untuk Mengesahkan Serangan ke Ukraina

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com/TribunJatim


TERBARU