> >

Bermodal Kartu Pers, Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul

Kriminal | 25 Februari 2022, 02:35 WIB
Bermodalkan kartu pers dan sejumlah tanda pengenal lembaga lainnya, sindikat penipu mengaku sebagai wartawan dan memeras pegawai toko jejaring di Bantul. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

"Pelaku menitipkan nomor telepon, apabila supplier datang diminta untuk menghubunginya," ucap Ihsan.

Beberapa hari kemudian, para pelaku bertemu dengan supplier onigiri di salah satu hotel di Swon Bantul. Lagi-lagi, mereka meminta ganti rugi Rp10 juta tetapi tidak terjadi kesepakatan.

“Anggota kami lebih dulu menangkap mereka,” kata Ihsan.

Baca Juga: Wartawan Gadungan Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp8 juta, beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal bertuliskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan tanda pengenal lembaga antinarkotika.

Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terungkap sudah melakukan perbuatan dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, seperti Boyolali, Sukoharjo dan Klaten.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan dan sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU