> >

Langgar UU tentang Wabah dan Karantina, Anggota DPRD Dituntut Denda Rp 25 Juta

Hukum | 23 Februari 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tulungagung yang Viral karena Aksi Asusila Dibekuk Polisi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU