> >

Manfaatkan Krisis Minyak Goreng, Pasutri Timbun Minyak Goreng Hingga 9.600 Liter

Kriminal | 23 Februari 2022, 19:34 WIB
Suami Istri Diduga Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Kota Serang. (Sumber: Kompas.tv)

TANGERANG, KOMPAS.TV –  Pasangan suami istri AH (44) dan RS (31) yang diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten adalah pedagang.

”Suami istri ini merupakan pedagang kecil yang sehari-hari tidak menjual minyak goreng. Diduga, mereka sudah menimbun selama satu minggu karena jumlahnya sangat banyak,” terang Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Kompas.id.

Hal ini terungkap setelah sebelumnya, Kepolisian Resor Serang Kota melakukan penggeledahan pada Selasa (22/2/2022) malam yang kemudian ditemukan 9.600 liter minyak goreng berbagai merek dalam saset atau botol berukuran 1 liter.

AH dan RS diduga membeli minyak goreng tersebut dengan mencicil. Penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.

Jika terbukti menimbun, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 miliar.

Baca Juga: Awas! Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

Tak hanya itu, seiring kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng, kejahatan terjadi dengan memanfaatkan situasi kelangkaan bahan pokok ini.

Selain di Kota Serang, komplotan pengoplos dan penjual minyak goreng abal-abal yang beraksi di wilayah pantura timur Jateng diciduk.

Dua pengoplos sekaligus penjual minyak goreng palsu yang menjalankan aksinya di wilayah pantura Jawa Tengah tersebut memperoleh keuntungan  sebesar Rp 5 juta dalam satu kali mengoplos. Adapun Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelaku berjejaring.

Perbuatan MNK (39) dan AA (51) pertama kali terungkap saat sejumlah pengusaha kerupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng, melaporkan keduanya ke polisi.

Keduanya menjual minyak palsu yang merupakan oplosan dari minyak goreng, air, dan pewarna makanan.

Dalam hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken berisi masing-masing 17 liter air dicampur pewarna makanan, dan 5 jeriken yang masing-masing berisi 25 liter air putih.

Selain itu, uang sebesar Rp 600.000 yang merupakan sisa hasil penjualan dan satu bundel nota penjualan minyak goreng abal-abal juga disita polisi.

Baca Juga: Polisi Grebek Sepasang Suami Istri Pelaku Timbun Minyak Goreng di Kota Serang!

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU