> >

Kejati Jabar Banding Soal Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan yang Dibebankan ke Negara

Hukum | 22 Februari 2022, 12:47 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melakukan banding terkait pembebanan restitusi Rp331 juta kasus pemerkosaan terpidana Herry Wirawan.

Menurut Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana seharusnya biaya restitusi tetap dibebankan kepada tersangka, karena perbuatan pidana tersebut bukan merupakan kesalahan negara.

"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Asep seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa banding ini dilakukan guna meliruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lainnya.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

Pihak menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta yang diberikan kepada korban kasus pemerkosaan 13 santriwati bisa dibebankan lanhsung kepada tersangka, yakni Herry Wirawan.

Dia menjelaskan bahwa restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.

Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.

"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU