> >

Ini Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Dana Desa Sebagai Tersangka

Hukum | 21 Februari 2022, 08:10 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

CIREBON, KOMPAS.TV - Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi pembicaraan di media sosial sebab dirinya menjadi tersangka usai laporkan dugaan korupsi dana desa.

Nurhayati sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial Supryadi.

Namun belakangan, Nurhayati justru menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara. 

Kata dia, penetapan bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Duh, Seorang Ibu di Cerebon Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. 

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU