Duh, Seorang Ibu di Cerebon Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum | 21 Februari 2022, 07:32 WIB"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Dan Banprov Mantan Kades ditangkap
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.
Karena kata Fahri perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.
Fahri mengatakan, Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.
Baca Juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Ternyata Uangnya Dipakai Bayar Utang
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara