Fakta 3 Jenderal NII Diangkat Sensen Komara, Ada Surat-Surat Pengangkatannya agar Dianggap Legal
Peristiwa | 18 Februari 2022, 05:55 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Garut mengungkap sebuah fakta terkait kasus makar yang melibatkan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui, ketiga warga Pasirwangi, Garut, yang dimaksud tersebut antara lain Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).
Baca Juga: Sebelum Sidang Jenderal NII Temui Hakim: Silakan Hukum Kami Seadil-adilnya
Mereka ditangkap dan harus menjalani proses hukum karena membuat video yang berisi tentang pengakuan diri dan makar, kemudian menyebarkannya di media sosial.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengungkapkan ketiga terdakwa dalam pengangkatannya sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dilakukan secara legal.
Adapun orang yang mengangkat mereka sebagai jenderal yakni almarhum Sensen Komara, seseorang yang mengaku sebagai Presiden NII.
Pengangkatan ketiga jenderal tersebut kemudian dipublikasikan kepada warga NII.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polisi Sudah Melakukan Banyak Baiat di Pesantren
Menurut Neva, ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen untuk menyatakan bahwa Ujer Januari, Jajang Koswara, dan Sodikin adalah jenderal NII.
"Ada surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Neva yang bertindak sebagai jaksa penuntut usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Neva menjelaskan, ketiga terdakwa yang diangkat oleh Sensen Komara itu memiliki jabatan yang berbeda-beda.
Rinciannya, Sodikin diangkat sebagai panglima jenderal. Sementara kedua rekannya yakni Jajang dan Ujer sebagai jenderal.
Baca Juga: Sempat Viral Sebuah Aksi Deklarasi Negara Islam Indonesia, Akhinya Polisi Tangkap 3 Jenderal NII
"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," ucap Neva.
Neva melanjutkan, terkait tempat pengangkatan ketiga jenderal itu, dilakukan di rumah Komara atau di kantor pemerintahan NII beberapa waktu lalu.
Setelah pengangkatan jabatan itu, langsung disebarluaskan ke seluruh pejabat dan warga NII.
Kegiatan pengangkatan jenderal itu, kata Neva, juga dibenarkan oleh terdakwa dan dipublikasikan kepada rakyat NII.
Baca Juga: [TOP3NEWS]Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa, 3 Jenderal NII Ditangkap, Dirut Pasar Tangerang Mundur
Selain itu, juga ada saksi-saksinya yang nanti akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
"Terlebih menyatakan betul sudah diangkat, dipublikasikan kepada rakyat NII, saksi akan dihadirkan," ujarnya.
Terkait kebenaran apakah ada rakyat NII, kata dia, fakta tersebut nanti akan dibuktikan dan dibuka pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Ketiga jenderal NII menjalani sidang perdana terkait kasus makar di Pengadilan Negeri Garut yang didakwa dengan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ditinggal Salat Jumat, 2 Ruangan di SMPN 1 Cikelet Garut Ludes Dibakar Orang Tak Dikenal
Selanjutnya, ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV