Misteri Kitab di Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Polisi Duga Sering Dipakai Nur Hasan Pengajian
Hukum | 17 Februari 2022, 01:00 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Jember melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang merupakan rumah Nur Hasan di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi.
Diketahui, Nur Hasan merupakan pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantarayang mengadakan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga mengakibatkan 11 orang tewas.
Baca Juga: 11 Orang Tewas Saat Ritual di Tepi Pantai Payangan, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
"Penyidik sudah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Dalam penggeledahan itu, kata AKBP Herry, polisi menemukan sejumlah barang bukti salah satunya berupa kitab atau buku-buku.
Menurutnya, buku-buku atau kitab tersebut digunakan tersangka Nur Hasan dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.
Baca Juga: Seorang Korban Tewas Saat Ritual di Pantai Payangan Ternyata Polisi, Baru Menikah Setahun Lalu
"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.
Harry menjelaskan, pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dalam melaksanakan kegiatannya menggabungkan kegiatan keagamaan.
Selain itu, tersangka juga memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam pelaksanaan ritualnya, termasuk di antaranya pembacaan mantra dan kidung.
Baca Juga: 5 Fakta Nur Hasan, Pimpinan Ritual di Pantai Payangan yang Berujung Maut
"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.
Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember.
Penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.
Baca Juga: MUI Jember Buka Suara soal Ritual Maut di Pantai Payangan yang Berujung Belasan Orang Tewas
Nur Hasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Karena masa hukumannya itu, sehingga yang bersangkutan dapat dijebloskan ke dalam tahanan.
Sebelumnya, rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari.
Namun naas, mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka
Adapun sopir yang mengantarkan rombongan tersebut juga selamat karena memilih menunggu di area parkir, tidak ikut ritual.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara