> >

Tenaga Kesehatan yang Pakai Mobil Pribadi Mulai Hari Ini Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Update | 16 Februari 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 resmi diperpanjang pemerintah selama sepekan ke depan. Terdapat beberapa aturan yang mengalami perubahan dalam kebijakan ini.

Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian RI atau NTMC Polri mengumumkan tenaga kesehatan atau nakes hingga dokter diberikan hak pengecualian dalam ganjil genap di Jakarta.

"Polda Metro Jaya beri pengecualian untuk Tenaga Medis. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," dikutip dari @ntmc_polri, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Masih Banyaknya Warga Yang Abai, Luhut Minta Kerjasama Untuk Selalu Taati Prokes

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi informasi tersebut.

“(Berlaku) mulai besok, sebetulnya di SK Kadishub sudah ada, nomor 516 tahun 2021,” ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang diterapkan pada 13 ruas jalan masih berlaku hingga saat ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan hal tersebut.

Baca Juga: Batasi Mobilitas Warga, Ganjil Genap Berlaku di 5 Gerbang Tol Bandung pada Akhir Pekan

Sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022  menyatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.

"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Safrin.

Ini aturan ganjil genap yang berlaku dari Senin sampai Jumat 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB 

1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU