> >

Mereka yang Berhasil Kabur dari Penjara Narkoba: Panjat Tembok hingga Izin Salat

Peristiwa | 16 Februari 2022, 08:10 WIB
Kanwil Kemenkumham Banten pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan (Sumber: Doc. Kanwil Kemenkumham Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tahanan narkoba yang berhasil lolos dari lembaga pemasyarakatan makin sering terdengar. Dalam dua bulan terakhir saja, ada tiga kasus yang terendus. Semuanya kasus narkoba.

Kasus yang belum lama, terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ruslim (28 tahun) berhasil melarikan diri dari penjagaan sipir dan tembok penjara yang tebal, Minggu (13/2/2022).

Lelaki yang baru menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 tahun dari hukuman pidana selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp800 ribu itu, berhasil memanjat tembok penjara setinggi tujuh meter pada pukul 16.00 WIB, di tengah kondisi hujan deras dan angin kencang.

"Mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi tujuh meter itu tidak bisa dilewati, (tapi) ternyata bisa. Ke depan, kami harus meningkatkan kewaspadaan," kata Sugeng Hardono melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).

Menurut Sugeng, pelarian Ruslim tersebut diyakini belum terlalu jauh, mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

Untuk mengejar buronan, tim gabungan dibentuk untuk memburu keberadaan narapidana tersebut.

Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang Jawa Timur

Masih di bulan Februari, Nawahi bin Samidin, seorang narapidana kasus narkoba juga kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022) dini hari.

Padahal, Nawahi merupakan napi yang diproyeksikan bebas bersyarat pada April 2023.

"Kami belum tahu apa penyebab dia melarikan diri. Padahal tahun depan dia bisa bebas bersyarat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang, Gatot Tri Rahardjo.

Semestinya Nawahi bebas secara murni pada 2024. Namun karena mendapat program pembebasan bersyarat, dia bisa keluar lebih cepat dari penjara, yakni dengan bebas bersyarat pada April tahun depan. 

Warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu berhasil kabur diperkirakan pada pukul 02.00 malam.

Nawahi tidak lagi terlihat ketika serah terima penjagaan ke petugas pagi.

"Ketika pengecekan jumlah napi ternyata kurang satu yakni Nawahi," kata Gatot.

Petugas pun dikerahkan untuk menangkap sang buronan.

"Saya belum tahu apa hasil pengecekan dari Polres Sampang. Saat ini petugas masih menyisir sejumlah wilayah yang diduga ada kaitannya dengan napi yang kabur," ujar Gatot. 

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Gorontalo Produksi Vas Bunga Bonsai Kelapa Dari Bahan Bekas

Namun cerita unik diukir Riansyah. Napi yang kabur tepat pada 1 Januari 2022 lalu itu, tidak melakukan aksinya pada malam hari.

Bahkan tidak membutuhkan upaya panjat tembok segala. Riansyah, napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, ini melenggang dengan izin untuk salat zuhur dan disaksikan oleh para petugas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi pun tak tinggal diam.

Dia menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan penjara kabur. Pengejaran pun dilakukan meski belum membuahkan hasil. 


 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU