> >

Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | 15 Februari 2022, 15:00 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun hal yang memberatkan jelas hakim adalah tindakan Herry Wirawan dinilai telah merusak korban khususnya dalam perkembangan dan fungsi otak.

Selain itu juga terhadap sistem kepercayaan yang dianut korban yang membuat tak bisa mempertimbangkan mana benar dan salah.

Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Tindakan Herry Wirawan juga telah membuat nama lembaga pesantren tercemar, sehingga orangtua tak mau mengirimkan anak untuk belajar di pesantrn.

Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara hakim tak melihat adanya tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringangkan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU