Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang Jawa Timur
Kriminal | 14 Februari 2022, 22:00 WIBSAMPANG, KOMPAS.TV - Seorang narapidana kasus narkoba bernama Nawahi bin Samidin yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilaporkan melarikan diri, Senin (14/2/2022).
Nawahi bin Samidin adalah warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dia hilang dari rutan pada Senin dini hari.
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang Gatot Tri Rahardjo menjelaskan, sipir yang mengecek kamar napi pukul 02.00 WB mengatakan semuanya masih lengkap.
Baca Juga: Tahanan Narkoba yang Bakal Bebas Bersyarat April 2023 Kabur dari Rutan Kelas IIB Sampang
Namun, setelah serah terima penjagaan ke petugas pagi tiba-tiba Nawahi sudah tak ada.
"Ketika pengecekan jumlah napi ternyata kurang satu yakni Nawahi," jelas Gatot dikutip dari Kompas.com, Senin.
Gatot mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Saat ini polisi tengah melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut terkait kasus narapidana yang kabur.
Baca Juga: Korban Hilang Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember sempat Terlihat tapi Hilang Kembali
"Saya belum tahu apa hasil pengecekan dari Polres Sampang. Saat ini petugas masih menyisir sejumlah wilayah yang diduga ada kaitannya dengan napi yang kabur," imbuh Gatot.
"Kalau penyelidikan internal dan polisi rampung, akan kami jelaskan kepada semua wartawan. Tapi saat ini kami masih fokus pencarian napi terlebih dahulu," pungkas Gatot.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com