> >

Tahanan Narkoba yang Bakal Bebas Bersyarat April 2023 Kabur dari Rutan Kelas IIB Sampang

Hukum | 14 Februari 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi melarikan diri. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS via kompas.com)

MADURA, KOMPAS.TV – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan melarikan diri, Senin (14/2/2022).

Warga binaan bernama Nawahi bin Samidin, warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.

Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, melalui Kasubsi pelayanan, Mashuri, Senin (14/2/2022), menjelaskan, Nawahi akan bebas secara murni pada 2024.

Bahkan, bila disetujui akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan April 2023.

Namun, Nawahi memilih melarikan diri dan hingga saat belum diketahui sebabnya, mengingat yang bersangkutan belum diamankan kembali.

Baca Juga: Perkara Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado

"Tim regu malam sedang melakukan pencarian beserta pihak kepolisian Sampang," kata dia.

Pria kelahiran tahun 1982 tersebut diketahui sudah tidak ada di kamar tahanannya saat matahari mulai terbit.

Petugas mengetahui bahwa Nawahi menghilang saat melakukan pengecekan pagi di setiap kamar warga binaan.

"Diketahui hilang setelah serah terima dari tim penjagaan malam ke pagi, sebab pada saat ini terdapat pengecekan jumlah tahanan dan tiba-tiba kurang satu orang," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribun News


TERBARU