> >

Ada Makanan Tradisional hingga Upacara Adat, Ini 37 Warisan Budaya tak Benda yang Ditetapkan Jabar

Update | 14 Februari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi empal gentong. (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sebanyak 37 item untuk tahun 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar mengungkapkan daftar ini terdiri dari makanan tradisional hingga upacara adat.

Pemerintah Jabar menegaskan hal ini dilakukan untuk upaya menjaga eksistensi budaya yang ada di wilayah tersebut.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Fantastis! TKW Indonesia Ini Jadi Miliarder Dadakan Usai Dapat Warisan dari Aktor Chen Sung Young

Benny melanjutkan alasan didaftarkannya warisan ini sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat supaya tak tergerus zaman.

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," ungkap Benny.

Terdapat empat poin yang dilakukan Pemerintah Jabar untuk menetapkan WBTB ini, di antaranya yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Benny berharap dengan adanya penetapan ini bisa menjadi dampak positif di sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Janji Jokowi ke Seniman: Kegiatan Seni Budaya Bakal Diperlonggar hingga Kapasitas 80 Persen

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU