Tak Terima Vonis Mati, Mantan Komandan Polair Tanjungbalai yang Gelapkan 19 Kg Sabu Ajukan Banding
Kriminal | 12 Februari 2022, 05:45 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa Tuharno, mantan komandan Polisi Air (Polair) Polres Tanjungbalai tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Tuharno yang ikut menikmati uang hasil penjualan 19 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengelapan itu mengajukan banding.
"Siap, banding yang mulia," ujar Tuharno melalui video confrence dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (11/2/2022).
Penasihat Hukum Tuharno, Guntur Surya Darma menilai putusan hakim tersebut tidak memperhatikan perikemanusiaan.
Tim kuasa hukum pun mengajukan banding atas vonis mati terhadap kliennya.
Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg
"Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan," ujar Guntur
Sebelumnnya, Kamis (10/2/2022), majelis hakim PN Tanjungbalai yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis mati kepada Tuharno dan dua terdakwa mantan anggota polisi Polres Tanjungbalai.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman.
Penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram tersebut hasil penangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat(19/5/2021) lalu.
Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Baca Juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kedua polisi yang mendapat vonis mati tersebut yakni mantan Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Dalam kasus ini ada 12 orang yang terlibat penggelapan barang bukti sabut seberat 19 kilogram. Sebanyak 11 orang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Seluruh pelaku tersebut kini tengah menjalani persidangan. Sebanyak 9 anggota polisi dituntut hukuman seumur hidup.
Tiga anggota polisi dituntut hukuman mati lantaran secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat atas penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil penangkapan.
Baca Juga: Polda Sumut Janji Tak Bela 3 Mantan Anggota Polres Tanjungbalai yang Dapat Vonis Mati
Kemudian seorang terdakwa lainnya yang berprofesi pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selain ketiga mantan polisi Polres Tanjungbalai yang mengelapkan barang bukti, majelis hakim PN Tanjungbalai juga menjatuhkan vonis mati kepada Hasanul Arifin dan Supandi, dua terdakwa bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu saat penangkapan di perairan Sei Lunang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : TribunMedan.com