> >

Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg

Hukum | 11 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi polisi. Tiga anggota polisi Polres Tanjungbalai divonis mati (Sumber: Tribunnews.com)

"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," ujar Joshua.

Selain ketiga polisi yang mengelapkan barang bukti, majelis hakim PN Tanjungbalai juga menjatuhkan vonis mati kepada Hasanul Arifin dan Supandi, dua terdakwa bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu saat penangkapan di perairan Sei Lunang.

Kronologi kasus penggelapan

Kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal dari penangkapan Rabu 19 Mei 2021.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan sabu 76 kg di kapa kaluk yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, perbatasan Indonesia Malaysia.

Baca Juga: Bawa Sabu 95 Kg, Hakim Vonis Mati Nahkoda Kapal

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul ke lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Internasional, Pengedar 95 Kg Sabu di Donggala Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati

"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk di jual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembalI mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," jelas JPU dalam surat Dakwaan yang dibacakan. 

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Kemudian antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat 6 kilogram kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisanya 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Baca Juga: DPO Sabu 402 Kilogram Divonis Mati Hakim

"Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," ungkap JPU.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat 5 kilogram dengan harga Rp1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta kepada Agung dengan 5 kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahril.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunmedan.com


TERBARU