YLBHI Sebut Klaim Polisi Tangkap Warga yang Bawa Senjata Tajam Penyesatan Informasi
Peristiwa | 9 Februari 2022, 07:41 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Yogyakarta mengungkapkan pernyataan polisi dan pemerintah daerah (pemda) terkait penangkapan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah karena membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi, Selasa (8/2/2022).
Dikabarkan mereka ditangkap saat BPN yang dikawal personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengukuran lahan di desa tersebut.
Sebelumnya diberitakan 23 orang warga Desa Wadas ditangkap karena diduga membawa senjata tajam dan parang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan puluhan orang tersebut dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Bersikap, Walhi: Putusan MK, Proyek Bendungan Desa Wadas Harus Dihentikan
"Mereka diamankan karena terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro dan kontra. Terjadi adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro," tuturnya dikutip dari KOMPAS.TV, Selasa.
"Aparat kemudian mengamankan masyarakat yang membawa sajam dan parang dan dibawa ke Polsek Bener," lanjutnya.
Namun, berdasarkan temuan fakta di lapangan, YLBHI dan LBH Yogyakarta menegaskan pernyataan dari kepolisian tidak benar dan merupakan penyesatan informasi.
Keterangan dari warga setempat alat-alat tajam hasil sitaan polisi merupakan pisau milik ibu-ibu untuk membuat anyaman bambu atau besek.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," jelas rilis dari YLBHI dan LBH Yogyakarta.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/YLBHI dan LBH Yogyakarta/Gempa Dewa