> >

Polemik Kepemilikan Kapal Tanker, Polisi Bebaskan Dua Orang yang Dituduh Pemalsu Dokumen MV Seniha

Peristiwa | 7 Februari 2022, 21:21 WIB
Kapal tanker MV Seniha yang sudah berubah menjadi MV Neha. (Sumber: Dirjen Perhubungan Laut)

JAKARTA, KOMPAS .TV – Penyidik Bareskrim Mabes Polri membebaskan dua orang yang sempat dituduh memalsukan dokumen untuk merebut kepemilikan kapal tanker Sineha berbendera Panama.

Kedua orang berinisial RNB dan RT itu sempat ditahan selama 60 hari. Namun keduanya dibebaskan pada Senin (7/2/2022).

Menurut kuasa hukum RNB dan RT, kliennya dibebaskan karena jaksa tidak yakin atas kekuatan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Bareksrim.

Baca Juga: Babak Baru Rebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam, Pelapor Disebut Masuk Daftar Pencarian Orang

"Dalam hal ini, Kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti-bukti yang disajikan oleh penyidik. Kejaksaan berhak melakukan penolakan, makanya klien kami lepas demi hukum,“ kata Indra Raharja, kuasa hukum RNB dan RT, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Riki Ramahdoni.

Indra mengatakan kejaksaan sudah bersikap profesional karena melakukan pemeriksaan berkas-berkas kasus tersebut.

“Dalam hal ini saya melihat, profesionalisme kejaksaan ketika kejaksaan menerima berkas, kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Artinya, dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik belum tentu cukup oleh kejaksaan," tukasnya.

Menurutnya, dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi semua unsur dalam pasal yang dikenakan atau disangkakan. Sehingga, tidak semata-mata menganggap keberadaan dua alat bukti dapat menerangkan rangkaian tindak pidananya.

Baca Juga: Detik-detik Kapal Tanker Dibajak Perompak di Perairan Morosi Sulawesi Tenggara

Indra mengatakan tidak mengetahui untuk berapa lama kliennya bakal tetap bebas. Kliennya tetap dikenakan ketentuan wajib lapor.

“Kami berharap ujungnya nanti tetap SP3. Kemarin sempat disisipi permintaan wajib lapor, cuma sepahaman saya, kalau orang sudah dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup bukti, tidak ada namanya wajib lapor," kata Indra .

Sementara di sisi lain, pengelola kapal tanker Seniha (saat ini bernama MV Neha) Togu Simanjuntak menyebut penahanan tersebut adalah kesalahan yang fatal.

Baca Juga: Nakhoda Belum Tidur 50 Jam, Kapal Tanker Ini Tabrak Anjungan Minyak

“Ini fatal. 60 hari orang ditahan. Kasihan lihat keluarganya. Pelaku juga jauh dari keluarga ditambah perekonomian keluarga siapa yang nafkahi, berharap semoga dalam kasus seperti ini tak terulang lagi," papar Togu.

Togu juga berharap tidak ada lagi instansi di Batam yang menghalang-halangi kapal MV Seniha untuk berlayar. Bahkan dirinya menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diajukan BP Laut pada tahun 2017.

“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp12 miliar untuk biaya labuh tambat,  tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi, dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional," ungkapnya.

Seperti diwartakan KOMPAS.TV sebelumnya, kedua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tanker MV Seniha ditangkap polisi pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

Namun, pelapor pada kasus tersebut, yakni Raef Sharaf El Din, warga negara Lebanon, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum RNB dan FT, yakni Irwan S Tanjung dan Indra Raharja, menyesalkan penangkapan kedua kliennya.

Hal itu disampaikan oleh keduanya saat menggelar jumpa pers bersama pemilik perusahaan pengelola kapal Seniha, Togu, Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut mereka, pelapor atas nama Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilik MV Seniha), masuk DPO Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. 

Raef juga disebut bertindak sebagai orang yang menyuruh untuk membuat surat persetujuan berlayar palsu atas nama kapal Seniha yang saat ini bertuliskan "MV Neha".

“Dia (Raef) juga menjadi tersangka atas tuduhan pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien saya atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal. Ini yang harus kita clear-kan dulu,  jangan semua dicampuradukkan,” kata Irwan Tanjung pada jurnalis Kompas TV Batam, Riki Ramahdoni.

Kasus perebutan kapal tanker ini sempat vakum dalam beberapa tahun terakhir, namun kembali mencuat ke permukaan setelah dua orang yang diduga memalsukan dokumen kapal tersebut ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya adalah RNB  dan FT yang sempat masuk dalam DPO sejak Agustus 2019.

Kasus ini juga sempat melibatkan tiga pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, yang diduga turut memalsukan dokumen kapal tersebut.

Namun dalam persidangan, hanya satu pegawai KSOP yang terbukti bersalah dan divonis penjara.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU