> >

Pria Tunawisma di Banjarmasin Bunuh Istri Gunakan Gunting Kuku

Kriminal | 6 Februari 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)

"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.

Susilo menambahkan, awalnya Z tak mengira bahwa istrinya meninggal dunia. Namun ia berubah panik saat korban tak bergerak setelah dianiaya.

Pelaku mengambil spons dan mengusapkannya ke wajah sang istri yang sudah tak bergerak. Saat itu pelaku semakin panik, lalu meminta pertolongan pada warga.

Korban kemudian dievakusi ke RSUD Ulin Banjarmasin. Namun petugas memastikan, korban sudah meninggal dunia.

"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Simalungun Divonis Seumur Hidup

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata Susilo, terdapat luka lebam di dada korban. Selain tulang rusuk korban patah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU