> >

Duh, Warga Pukul Petugas PLN Gegara Menunggak Tagihan Listrik

Peristiwa | 5 Februari 2022, 08:42 WIB
Rekaman video tentang seorang warga memukul petugas PLN yang diduga sedang mencopot meteran listrik viral di media sosial pada Jumat (4/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Rekaman video tentang seorang warga memukul petugas PLN yang diduga sedang mencopot meteran listrik viral di media sosial pada Jumat (4/2/2022) kemarin.

Petugas tersebut mencopot meteran warga yang terlambat membayar listrik. Diduga pemukulan itu terjadi di Yogyakarta.

Video tentang pemukulan tersebut diunggah oleh akun Instagram ini.

"Warga ngamuk ke petugas PLN, diduga meteran dilepas gegara tak kunjung bayar listrik. Lokasi belum diketahui," tulis pengunggah dalam postingan.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir, membenarkan bahwa  kejadian pada video viral itu terjadi di Yogyakarta.

Baca Juga: Peristiwa Baliho Tersangkut Kabel Listrik, PLN Terpaksa Matikan Lampu di 2 Kelurahan di Sleman

Menurut dia, dugaan pemukulan petugas PLN tersebut terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Kata dia, pelanggan atau warga dalam video tersebut menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021. 

Petugas pun telah berulang kali mendatangi rumah warga itu setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena sudah ditagih berkali-kali dan pelanggan masih bersikeras, petugas PLN pun dipukul di lokasi.

Petugas PLN Cabut Meteran

Dalam video tersebut warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran pelanggan. 

Kata Ahmad, pemutusan aliran listrik memang tidak disebutkan secara detail dalam surat perintah yang dibawa petugas itu.

Baca Juga: Angin Kencang Patahkan Tiang PLN dan Tumbangkan Pohon, Listrik 2 Kelurahan di Bantul Padam

Namun, lanjut dia, aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.

Pemutusan sementara dapat dilakukan dengan memutus kabelnya atau mesin meterannya dibongkar sementara.

Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.

Jika sudah begitu, peralatan listrik bisa dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.

"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.

Terkait peristiwa itu petugas PLN yang dipukul telah melapor ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (2/2).

"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU