4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Segera Dideportasi, Kemenkuham: Mengganggu Ketertiban Masyarakat
Peristiwa | 5 Februari 2022, 05:05 WIBBALI, KOMPAS.TV - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali segera dideportasi.
Pihak Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkuham Bali menyatakan 4 WNA tersebut adalah ZO, ID, VK warga negara Ukraina dan AT warga negara Rusia.
Kanwil Kemenkuham Bali Jamaruli Manuhuruk menyatakan keempat WNA tersebut diduga menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Setelah dilakukannya proses serah terima (dari Polda Bali ke kepada Kanwil Kemenkumham Bali), secepatnya akan dilakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022) malam.
Baca Juga: Viral Aksi Penyelamatan Wanita Gendong Anak Mau Loncat dari Jembatan di Bojonegoro, Ini Kisahnya
Keempat WNA tersebut sebelumnya telah melakukan keributan dan mengganggu terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama pada sektor pariwisata.
"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," kata Jamaruli.
Diberitakan sebelumnya, WNA asal Ukraina di Bali berinisial ZO dikeroyok sejumlah WNA lain di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Aksi itu viral setelah video pengeroyokan tersebar di media sosial. Polda Bali segera turun tangan menyelidiki kasus itu.
Melansir Kompas.com, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali Bali AKBP Suratno menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (2/2/2022).
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com