> >

Anggota Brimob yang Miliki 6,7 Kg Sabu Ternyata Baru 3 Bulan Jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri

Hukum | 3 Februari 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com)

KEPRI, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polri berinisial ARG ternyata belum lama menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

Kemudian, ARG ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.

Saat diamankan, Kombes Harry menuturkan, tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Penangkapan terhadap ARG dilakukan polisi pada Senin, 24 Januari 2022. Selain ARG, polisi juga menangkap dua rekan ARG masing-masing berinisial M dan BTP.

Ketiganya ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Fakta Brimob Ajudan Gubernur Kepri yang Ditangkap karena Miliki Kiloan Sabu, Sempat Edarkan Juga

Kombes Harry menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat ARG menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia menyebut bahwa Kapolri telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya.

Kombes Harry menuturkan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG. Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).

Kombes Harry menambahkan, hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

Baca Juga: Miliki 6,7 Kg Sabu, Anggota Brimob Sekaligus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ucapnya.

Harry menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.

Harry menegaskan bahwa Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepulauan Riau Hasan menanggapi adanya penangkapan salah satu tersangka yang juga merupakan pengawal pribadi gubernur.

Hasan mengaku baru saja mengetahui berita penangkapan tersebut.

Baca Juga: Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal

“Sudah saya cek. Berita tiga orang yang diamankan polisi terkait narkoba tersebut tidak semuanya pengawal pribadi gubernur. Salah satunya diduga pengawal pribadi gubernur,” kata Hasan saat dihubungi, Selasa sore.

Hasan menegaskan, bahwa penangkapan ARG tersebut tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri.

“Itu oknum dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri, dan di luar kedinasan,” ucap Hasan.

Selain itu, Gubernur Kepri juga sangat mendukung tindakan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Gubernur Kepri sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Dia berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Penjelasan Kapolda Maluku soal Insiden 18 Warga Tertembak Polisi Saat Operasi Penangkapan

"Menanggapi informasi ini, gubernur justru berterima kasih, kepada kepolisian yang telah bertindak sigap, cepat, dan tepat. Menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kepri," ujar Hasan.

"Sejak awal kita semua sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu."

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU