Cara Daftar DTKS DKI Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Bantuan Apa Saja yang Bisa Didapat
Sosial | 2 Februari 2022, 16:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin pada 1-20 Februari.
Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
DTKS akan menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain bansos yang bersumber dari APBN, DTKS akan menjadi salah satu acuan pemberian bansos yang bersumber dari APBD, seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus.
Cara dan Syarat Mendaftar DTKS
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca Juga: Bansos dan Program Perlindungan Sosial Dianggap Ampuh Kurangi Kemiskinan
Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring
-
Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
-
Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun dan Login bagi yang sudah memiliki akun
-
Pilih menu pendaftaran
-
Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
-
Klik kirim
Adapun, tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
-
Pemegang KTP DKI Jakarta
-
Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
-
Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
-
Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
-
Rumah tangga tak memiliki mobil
-
Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Baca Juga: Simak! Ini Bansos yang Cair Awal Tahun 2022, Mulai dari Bansos hingga Subsidi Bunga KUR
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV