> >

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan

Hukum | 1 Februari 2022, 16:09 WIB
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Sumber: Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)

SAMPANG, KOMPAS.TV - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (31/1/2022) malam. 

Penangkapan Habib Yusuf oleh polisi diduga terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Adapun korban disebut berjumlah dua orang yang merupakan anak didiknya.

Baca Juga: Polda Jatim Terbitkan Daftar DPO Terhadap Tersangka Pencabulan Lima Santriwati

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di rumah sang Habib.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur," kata AKP Tomy dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/2).

Tommy menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, dugaan pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujar Tommy.

Baca Juga: Bernasib Sial, Pencuri Ini Berakhir Jadi Tengkorak usai Bobol Rumah di Pamekasan

Tommy menuturkan, sebenarnya pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Habib Yusuf sebanyak dua kali sebelum dilakukan penangkapan. 

Panggilan itu dilayangkan agar yang bersangkutan dapat dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan korbannya pada November 2021 lalu itu. 

Namun hingga dua kali surat pemanggilan itu dilayangkan, kata Tommy, Habib Yusuf tidak kunjung hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan," ucap Tommy.

Baca Juga: Seorang Anggota Polda Metro Jaya dan 6 Polisi Gadungan Nyaris Dikeroyok Warga Banten

"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka.”

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya,” ujar Tommy. 

Baca Juga: Puluhan Sopir Ojol Geruduk Polsek Pamulang, Dipicu Penganiyaan oleh Perwira TNI AL

“Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan.”

Geruduk Mapolres Pamekasan

Sementara itu, dilansir dari Tribun Jatim, banyak jemaah yang merasa tak terima akibat penangkapan Habib Yusuf oleh polisi.

Mereka pun kemudian berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Pamesakan guna mendesak polisi membebaskan Habib Yusuf.

Banyak juga jemaah yang berteriak dan meminta agar Habib Yusuf dikeluarkan dari ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga: Tidak Kooperatif Memenuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan 5 Santriwati di Jombang Masuk DPO

Menurut salah satu jemaah, Habib Yusuf bukanlah seorang maling yang harus ditangkap di jalan oleh polisi.

Sementara adik kandung Habib Yusuf, Habib Amin mendesak polisi untuk membuktikan kesalahan yang diperbuat kakaknya terkait tuduhan tindakan asusila pada anak di bawah umur tersebut.

Tak hanya itu, Habib Amin juga meminta Polisi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin dilansir Tribun Jatim, Selasa (1/2).

Baca Juga: Mengaku Tak Ingin Penjarakan Marissya Icha, Ini Alasan Medina Zein Lapor Polisi

Mewakili para jemaah, Habib Amin juga meminta agar kakaknya bisa segera dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com/TribunJatim


TERBARU