Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal
Hukum | 31 Januari 2022, 10:56 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Brigadir Andre Batuwael, seorang anggota Brimob Polda Maluku, menembak seorang warga bernama Andi Latbual hingga tewas di tempat.
Insiden penembakan itu terjadi saat keduanya terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada 29 Januari 2022.
Baca Juga: Kronologi Warga yang Tewas Ditembak Anggota Brimob di Tambang Emas Gunung Botak
Akibat penembakan itu, terungkap ada keterlibatan anggota Polri terkait aktivitas penambangan emas di Gunung Botak yang sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif merasa geram dengan tindakan Brigadir Andre. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Brigadir Andre langsung ditahan.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Lotharia melalui keterangan resminya yang dikutip pada Senin (31/1/2022).
Lotharia menuturkan, Brigadir Andre kuat dugaan telah membekingi aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.
Baca Juga: Anggota Brimob Tembak Penambang hingga Tewas, Sejumlah Warga Marah Bakar Rumah dan 2 Unit Kendaraan
Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Dari sisi kode etik, kata Lotharia, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," ujar Lotharia.
Berdasarkan keterangan saksi Rusydin Nuralatu, insiden penembakan bermula dari kesalahpahaman antara Brigadir Andre Batuwael dan korban Andi Latbual.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap Anggota Brimob yang Tembak Penambang hingga Tewas di Kawasan Gunung Botak
Kesalahpahaman terjadi akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan ilegal milik kakak dari Brigadir Andre yakni Toni Batuwael.
Setelah diprotes korban, anggota Brimob itu tidak terima. Tersangka kemudian mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban hingga tewas dengan tiga luka tembak.
Kapolda Maluku meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.
“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," ucap Lotharia.
Baca Juga: Anggota Brimob Maluku Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Emas Gunung Botak
Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB.
Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, pada Minggu (30/1/2022).
Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
Baca Juga: Polda Maluku Kirim 1 SSK Brimob ke Pulau Haruku untuk Antisipasi Bentrok
"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Baca Juga: Sempat Terlibat Adu Mulut, Oknum Brimob Tembak Petambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV