Polri Resmi Pecat Bripda Randy Bagus Buntut Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Berujung Bunuh Diri
Hukum | 27 Januari 2022, 20:49 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polri memutuskan memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko usai menjalani sidang etik profesi terkait kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).
"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis.
Baca Juga: Terungkap Cara Bripda Randy Bagus Paksa Novia Aborsi: Minum Pil KB hingga Jamu
Diketahui, Bripda Randy Bagus merupakan pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy Bagus dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dengan selesainya sidang kode etik ini, kata dia, maka Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Proses administrasi ini diakui Kombes Gatot masih memerlukan waktu lagi.
Baca Juga: Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto itu ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Penjelasan DPRD Pasuruan Soal Profesi Ayah Randy Bagus, Tersangka Pemaksaan Aborsi terhadap NW
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy dijadikan tersangka setelah menyuruhnya secara paksa Novia Widyasari untuk melakukan tindakan aborsi.
"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ujar Slamet.
Baca Juga: Novia Widyasari Disebut Sempat Dituduh Keluarga Pacarnya Sengaja Jebak Bripda Randy agar Dinikahi
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara