Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara soal Temuan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat
Peristiwa | 26 Januari 2022, 16:40 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi buka suara terkait penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hewan-hewan yang dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Edy mengatakan, seharusnya seorang pejabat pemerintahan sudah paham dan mengikuti aturan. Artinya, jika hewan sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU), maka tidak boleh dipelihara.
"Kalau namanya saja sudah dilindungi, ya haruslah diikuti aturan. Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang yang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang yang tak boleh itu tidak boleh saya piaranya. Berikan kepada haknya," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hewan yang dilindungi oleh UU itu tidak boleh untuk dipelihara. Termasuk, kata Edy, dipelihara oleh pejabat pemerintah.
Oleh sebab itu, ia menyebut tidak perlu ada imbuan resmi darinya terkait hal tersebut karena secara aturan sudah jelas tidak boleh. Bahkan Edy menyebut terlambat berpikir jika pejabat pemerintah masih ingin diimbau.
"Itu tak usah diimbau, itu sudah aturan main. Kalau sekarang (pejabat pemerintahan) masih diimbau-imbau juga, waduh, itu terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh," tekannya..
Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai, dokumen terkait perkara hingga satwa yang dilindungi.
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara dan satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Terkait penemuan itu, Ali menyebut pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," tuturnya.
Melansir TribunMedan, Kepala Seksi Wilayah II Stabat BKSDA Sumut Herbert P Aritonang mengatakan, pihaknya menemukan ada satu orang utan serta beberapa hewan dilindungi di rumah Bupati Langkat.
"Ada satu orang utan yang kita dapatkan di dalam lingkungan rumah Bupati Terbit dan hewan dilindungi lainnya," kata dia.
Saat ini, dirinya bersama dengan tim akan membawa hewan tersebut ke Kantor BKSDA.
Secara jelasnya, ia belum dapat mengucapkan hewan apa-apa saja yang didapatkan.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber :