> >

Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan

Update | 26 Januari 2022, 10:03 WIB

Soal kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) lalu, polisi membuka peluang adanya tersangka baru. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peristiwa kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini masih dalam penanganan polisi. 

Terbaru Polda Kaltim menguak fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut. 

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan selain sang sopir truk tronton Muhammad Ali, terdapat peluang adanya penetapan tersangka baru. 

Polisi mengungkap fakta baru dari peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Hal tersebut membuka peluang ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya polisi sudah menetapkan sopir sebagai tersangka.

"Ada peluang tersangka baru, bisa jadi. Ini kami lagi kembangkan kemana-mana,” kata Yusuf seperti yang diwartakan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Yusuf menjelaskan peluang tersebut merujuk kepada temuan-temuan baru yang didapatkan oleh pihaknya saat pemeriksaan kasus laka beruntun di Muara Rapak tersebut. 

Baca Juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan Dapat Santunan Rp50 Juta

Adapun di antaranya polisi menemukan bahwa ternyata truk yang dikendarai Ali saat itu sudah dimodifikasi.

Dia mengatakan modifikasi terletak pada panjang kendaraan yang harusnya 7,5 meter kemudian diubah menjadi 12,5 meter. 

"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban),” ujarnya. 

“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa, tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan," lanjut keterangan Yusuf.

Tak sampai disitu, dari hasil pemeriksaan polisi, sumbuh roda kendaraan juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua.

Akibatnya, lanjut dia, roda pun kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.

“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” jelasnya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Tersangka

Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa administrasi pengemudi berupa SIM milik sopir truk Ali palsu. 

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum. Polisi mengaku akan terus mendalami hal tersebut. 

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal terhadap Ali yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini

Di mana Ali dapat disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, juga tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU