Fakta Pasutri Bantul Penjual Bakso Tiren, Lakoni 7 Tahun dan Senang Ditangkap Polisi
Kriminal | 25 Januari 2022, 07:46 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut fakta-fakta sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul yang ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.
Jualan Sejak 2015
Pasutri asal Bantul itu sudah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.
Penjualan bakso ayam tiren di Bantul tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.
Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.
“Dalam penyelidikan kami menemukan beberapa barang bukti yang kandungannya diteliti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.
Ada juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.
Baca Juga: Pasutri Asal Bantul Penjual Bakso Ayam Tiren Justru Senang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya
Diedarkan ke 3 Pasar Besar di Kota Jogja
Pasutri tersebut diketahui sudah menjual bakso ayam tiren selama 7 tahun atau sejak 2015. Bakso ayam tiren itu dijual di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.
Berdasarkan interogasi kepada pasutri penjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp7.000 sampai Rp8.000.
Dalam 1 hari mereka memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam. Keduanya bisa meraup laba Rp500 ribu per hari atas jualannya itu.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Keduanya terancam penjara 15 tahun.
Ihsan mengatakan polisi masih melakukan pendalamaan suplier ayam tiren dari kedua tersangka ini.
"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," kata Ihsan.
Ihsan juga telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran. Bakso ayam tiren itu dijual dengan kemasan plastik tanpa merek.
Baca Juga: 7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi
Senang Ditangkap Polisi
Kepada wartawan, pasutri asal Bantul penjual bakso ayam tiren itu pun curhat untuk mengeluarkan isi hatinya.
MHS tidak menyangkal sudah memproduksi bakso ayam tiren sejak 2015. Ide itu muncul karena ia melihat harga daging ayam yang melambung tinggi.
“Kami sulit menaikkan harga jual, jadi kami cara akal supaya untung,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
MHS merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi. Ia sadar perbuatannya salah dan dengan ditangkap polisi, maka ia bisa menghentikan usahanya.
Hal senada juga diungkapkan AHR, istri MHS. Ia senang akhirnya tertangkap polisi karena tidak perlu menjelaskan kepada para tetangga yang selama ini mengecer bakso ayam tiren buatannya.
“Pedagang-pedagang saya bisa berhenti berjualan bakso ini karena tahu saya berhenti memproduksi karena tertangkap,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini dirugikan karena tertipu bakso ayam tiren.
Baca Juga: Pasutri di Bantul yang Jual Bakso Tiren Selama 7 Tahun Edarkan Dagangan ke 3 Pasar Kota Yogyakarta
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV