Tak Penuhi Syarat, Hakim Tolak Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI
Hukum | 25 Januari 2022, 06:50 WIBJE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus.
Ia mengatakan, dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Adapun, dalil tersebut berbunyi, "Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup."
Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.
Baca Juga: Kepolisian Jatim Tengah Memeriksa Kepala dan Pembina SMA SPI Terkait Kasus Dugaan Kejahatan Seksual
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara