> >

Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum | 24 Januari 2022, 21:19 WIB
Kecelakaan maut terjadi di titik lampu merah di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) sebagai tersangka setelah terjadi kecelakaan di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 21 Desember 2022 lalu itu mengakibatkan sebanyak empat orang meninggal dunia.

Baca Juga: Penjelasan Polri Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan: Karena Pejabat dan untuk Pengamanan

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) Kombes Pol Sony Irwanto, pihaknya menjerat Ali dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).

Sony menambahkan, saat ini Ali masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Balikpapan. Polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.

“Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi,” ujar Kombes Sony.

Baca Juga: Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tidak Berizin

Lebih lanjut Sony mengatakan, Muhammad Ali yang mengemudikan truk tronton itu dipastikan juga melakukan pelanggaran Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

Berdasarkan peraturan tersebut, truk tronton dan trailer dengan kapasitas angkut di atas 21 ton dilarang beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Minyak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU