> >

Pasutri di Bantul yang Jual Bakso Tiren Selama 7 Tahun Edarkan Dagangan ke 3 Pasar Kota Yogyakarta

Kriminal | 24 Januari 2022, 20:00 WIB
Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.

Ihsan mengatakan polisi masih melakukan pendalamaan suplier ayam tiren dari kedua tersangka ini.

"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU