Menelusuri Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah dari Suap Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan
Hukum | 24 Januari 2022, 07:42 WIBMenurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pencopotan ini menunjukkan ada permasalahan dalam kepemimpinan dan pengawasan oleh Riko saat menjadi Kapolrestabes Medan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Pengawasan yang tidak dijalankan dengan baik bisa dinilai masyarakat sebagai pembiaran di Satuan Reserse Narkoba Narkoba," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan Kapolrestabes yang membebankan perintah pembayaran kepada Kasat Narkoba tidak boleh terjadi. "Ini sama saja menyuruh anak buah menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengawasan kepada jajarannya.
"Kita jadikan kasus suap di Medan sebagai bahan introspeksi untuk perbaikan dan pembenahan menuju Polri yang semakin presisi," katanya.
Baca Juga: MAKI Dorong Polda Sumut Tindak Tegas Penerima Suap di Polrestabes Medan: Biar Tak Busuk Keseluruhan!
Duduk Perka
Perkara ini muncul ke publik saat Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu, menggelar sidang kasus narkoba dengan menghadirkan saksi Bripka Ricardo, mantan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Ricardo juga menjadi terdakwa dan ditahan dalam perkara lain, yakni menggelapkan barang bukti uang kasus narkoba.
Di persidangan itu, Ricardo menyebutkan adanya aliran uang Rp300 juta ke pejabat Polrestabes Medan dari istri bandar narkoba. Kapolrestabes Medan Riko juga terseret dalam perkara itu.
Kasus yang bergulir di Polrestabes Medan berawal saat para anggota polisi menemukan uang Rp1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba bernama Jusuf.
Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.
Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.
Dari uang Rp1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagian uang yakni Rp600 juta.
Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.
Sementara, terkait uang sebesar Rp300 juta merupakan biaya untuk pembebasan Imayanti. Uang itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba itu kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang, kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.
Kemudian istri bandar narkoba itu melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara/TribunMedan