Kemana Saja Uang Ratusan Juta dari Suap Istri Bandar Narkoba Beredar, Ini Penjelasan Kapolda Sumut
Peristiwa | 23 Januari 2022, 11:52 WIBMEDAN, KOMPAS.TV — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan terkait beredarnya uang suap dari istri bandar narkoba kepada anggota polisi di Polrestabes Medan.
Menurut Panca, uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta itu dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.
Diketahui, uang tersebut diberikan sebagai upaya membebaskan Irmayanti. Adapun pembagiannya sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kasat Serse Nakoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan.
Dari pemeriksaan terhadap salah satu anggota polisi yang diduga menerima suap yakni AKP Paul Simamora, yang mengakui bahwa diri membagi uang atas perintah Kompol Oloan Siahaan.
Adapun uang sebesar Rp66 juta dibagikan kepada tim dan Rp100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," jelas Panca dilansir dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).
Tak hanya itu, sisa uang suap juga diduga mengalir untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Setelah itu, dari pemeriksaan diketahui Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.
Baca Juga: Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba: Siap Jenderal!
Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp13 juta. Sedangkan biaya lainnya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot
Dalam kasus yang turut menyeret Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ini, Panca menerangkan bahwa ada tiga perkara.
Tiga perkara itu yakni penggelapan uang Rp 600 juta yang disita dari rumah bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang suap Rp 300 juta.
Buntut dari isu suap ini, Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," pungkas Panca.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus yang bergulir di Polrestabes Medan berawal saat para anggota polisi menemukan uang Rp1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba bernama Jusuf.
Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.
Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.
Dari uang Rp1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagian uang yakni Rp600 juta.
Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.
Sementara, terkait uang sebesar Rp300 juta merupakan biaya untuk pembebasan Imayanti. Uang itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba itu kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang, kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.
Ia pun kemudian melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan