Terlibat Korupsi Biaya Pungutan Pendaftaran Tanah, Jaksa Eksekusi Sekdes di Nganjuk
Hukum | 23 Januari 2022, 10:44 WIBUang yang dipungut tersebut, menurut Dicky, tidak digunakan untuk mengurus program PTSL, tetapi digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Divonis Tujuh Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta, Bupati Nganjuk Nonaktif Masih Pikir-Pikir
Perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban itu bukan hanya melibatkan Arifin, tetapi juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.
Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com