Pemkot Yogyakarta Tak akan Gugat Pengunggah Tarif Parkir Rp350 Ribu
Peristiwa | 23 Januari 2022, 09:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara tegas mengatakan tidak akan menggugat pengunggah tarif parkir Rp350 ribu.
Sebelumnya, viral di media sosial Pemkot Yogya akan mempolisikan pengunggah tarif parkir Rp350 ribu karena diduga mark up dan mencemarkan nama baik wisata Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, memang telah terjadi kesalahpahaman lantaran cepatnya informasi di media sosial.
Heroe menjelaskan kronologi kesimpangsiuran tersebut. Berawal dari viral kasus parkir yang nuthuk harga Rp350.000.
Baca Juga: Menemukan Pelanggaran Tarif Parkir di Yogyakarta? Hubungi Nomor Aduan Ini
"Saya cek kebenarannya terlebih dahulu, dan apakah itu parkir resmi atau bukan. Dishub akan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan cek kebenarannya. Tetapi apapun pasti akan ditindak tegas dan tanpa ampun," ujar Heroe dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (23/1/2022).
Pada malam harinya Heroe menerima laporan bahwa bahwa tarif parkir tersebut bukan murni nuthuk, tapi kongkalingkong mark up, antara kru bis dan teman-temannya serta tukang parkir.
"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa? Termasuk bagian yang ikut mark up atau korban?" kata Heroe.
"Di lihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya tersebut. Unggahan pertama cerita kena thutuk 350ribu tapi di lapangan setelah di cek, soal mark up," lanjutnya.
Horoe juga mengatakan bus itu kemungkinan juga menyalahi aturan perjalanan PPKM di Jogja.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV