Pelanggaran Hukum Berat, 11 Terdakwa Kasus Kematian Gajah di Aceh Hadapi Tuntutan Jaksa
Hukum | 21 Januari 2022, 21:46 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV – Penemuan lima bangkai gajah akibat tersetrum kabel listrik pada Januari 2020 lalu, di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya sempat mengejutkan publik.
Bahkan, kasus itu sampai memenjarakan sebelas tersangka yang baru-baru ini telah bersidang di meja hijau.
Sebelas terdakwa itu kini menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa itu antara 2,5 hingga 4,5 tahun.
Terkait kasus tersebut, sebagaimana diketahui, kabel listrik tegangan tinggi dipasang di perkebunan warga.
Polisi baru dapat menangkap pelaku pada September tahun lalu (2021).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Bukhari menyampaikan sidang tuntutan telah berlangsung pada Rabu (19/1/2022) di PN Calang, Aceh Jaya.
Para terdakwa kasus kematian lima ekor gajah itu punya peran yang berbeda.
”Masing-masing mereka punya peran berbeda, sehingga besaran tuntutan juga berbeda,” kata Bukhari, Jumat (20/1/2022), seperti dilansir dari Kompas.id.
Satu di antaranya adalah terdakwa berinisial SD, 49 tahun.
Ia diduga merupakan tokoh utama dalam kasus kematian lima ekor gajah dan perdagangan gading.
SD dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
SD adalah warga yang berasal dari Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Di kampung halaman SD itulah lima bangkai gajah ditemukan.
Diduga SD terlibat sejak memasang kabel listrik hingga pengambilan gading gajah.
Sedangkan kawannya, terdakwa MA (38) dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Hati-hati Berkendara! Banyak Kawanan Gajah Liar Melintas di Jalan Utama Kabupaten Bener Meriah Aceh
Adapun tujuh terdakwa lainnya, yakni AM (69 tahun), LH (43 tahun), MR (32 tahun), ZB (25 tahun), HD (39 tahun), HI (46 tahun), dan SP (62 tahun) dituntut 2,5 tahun penjara.
Mereka ini orang-orang yang ikut membantu memindahkan bangkai gajah.
Bukhari menuturkan, penyidik menemukan barang bukti caling yang disimpan diduga untuk dijual.
Caling gajah terdapat pada gajah betina, sedangkan gading pada gajah jantan.
Caling gajah banyak dijadikan pipa rokok.
Dua tersangka lainnya yakni, IF (46 tahun) dan MN (68 tahun) yang berperan sebagai perantara untuk penjualan gading kepada penadah dituntut 2,5 tahun penjara.
Diduga gading itu dijual kepada penadah EM (41 tahun) yang juga terdakwa dalam kasus lain, kematian gajah di Aceh Timur.
Dalam perkara kematian gajah di Aceh Timur, EM, penampung gading, telah divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, dalam perkara kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya, EM masih berstatus sebagai saksi.
Pelanggaran Hukum Berat
Terkait tuntutan hukuman, Program Manager Lingkar Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menilai, seharusnya mereka (para terdakwa) itu dituntut maksimal.
Sebab, mereka memperdagangkan organ satwa, dan itu adalah pelanggaran hukum yang berat.
Khususnya, tuntutan 2,5 tahun terhadap dua terdakwa IF (46 tahun) dan MN (68 tahun) yang berperan sebagai perantara perdagangan.
Pasalnya, menurut Missi, tuntutan IF dan MN yang sama besar dengan tujuh terdakwa lain yang hanya ikut membantu memindahkan bangkai gajah tidak adil.
”Saya menduga IF dan MN, perantara, bagian dari jaringan penjualan organ satwa,” kata Missi.
Baca Juga: Kelanjutan Pembantaian GaJah secara Sadis di Aceh, Lima Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.id