> >

Kronologi 2 Polisi Tanjungbalai Jual Sitaan Ganja Rp1 Miliar hingga Berujung Tuntutan Hukuman Mati

Hukum | 20 Januari 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati. (Sumber: Pixabay)

TANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Dua anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin.

Mereka masing-masing adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, dan personel Satuan Polairud Polres Tanjungbalai, Tuharno.

Keduanya menjadi terdakwa terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Berdasarkan nota dakwaan yang dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak, kasus ini berawal saat penangkapan, Rabu (19/5/2021), yang dilakukan di perairan Tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, dua anggota satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram.

Kapal itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan mereka kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Lalu, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Baca juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak deKat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu membicarakan 19 kilogram ganja yang telah lebih dulu digelapkan.

Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp1 miliar dan disetujui oleh Waryono.

Namun, Boyot baru membayar Rp600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).

Dalam kasus ini, sembilan orang polisi yang terlibat juga dituntut seumur hidup.

Mereka adalah Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU