> >

Ulama Pondok Pesantren Cabuli 13 Santriwati di Balikpapan, Korban Diajak Jalan hingga Diimingi Uang

Kriminal | 19 Januari 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

Adapun dalam menjalankan aksinya, Yusuf menyebutkan, tersangka M mengajak korbannya untuk jalan-jalan keluar dari pondok pesantren.

Baca Juga: Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya

Setelah berada di luar pondok, tersangka M melancarkan aksi selanjutnya dengan mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan sejumlah uang.

Adapun besaran uang yang ditawarkan tersangka M kepada para korbannya yakni berkisar Rp20.000 sampai Rp50.000.

"Modusnya korban diajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban diiming-iming uang sebesar 20.000 hingga 50.000, lalu dia (pelaku) pegang-pegang," ujar Yusuf.

Baca Juga: Trauma Healing, Empat Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Datangin KPAI

Yusuf menambahkan, dari 13 santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka M, baru 4 orang yang berani melapor kepada polisi.

"Iya baru 4 orang yang melapor kepolisi, kami mengimbau kalau ada korban yang lain agar segera melapor," tutur Yusuf.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat tersangka M dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. 

Baca Juga: Tidak Kooperatif Memenuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan 5 Santriwati di Jombang Masuk DPO

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU