Berbekal Mobil Rental, 5 Pelajar Begal Pengendara Motor di Bantul
Kriminal | 18 Januari 2022, 17:20 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kenakalan remaja yang satu ini sudah mengarah ke tindak kriminal. Berbekal mobil rental, lima orang yang berstatus pelajar SMA dan SMK di Yogyakarta, Sleman, dan Klaten ini membegal pengendara sepeda motor di Bantul.
Polsek Jetis, Bantul berhasil menangkap DP (17) dan NDA (15) warga Prambanan, Klaten; MR (17) warga Ngemplak, Sleman; NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman. Mereka membegal pengendara sepeda motor berinisial AGL (17) dan MDM (16) warga Sabdodadi, Bantul.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Butuh, Patalan, Jetis, Bantul.
Baca Juga: 2 Pelaku Begal Petugas kebersihan di Medan Ditangkap
Kejadian itu bermula ketika kelima pelajar yang mengendarai mobil rental itu sedang menuju Pantai Parangtritis seusai melakukan aktivitas grafiti di Pasar Beringharjo. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan AGL dan MDM.
DP melihat dua orang mengendarai sepeda motor kemudian meminta MR yang bertindak menjadi sopir untuk putar balik. Setelah putar balik, mobil yang dikendarai memepet dua pengendara motor tersebut.
Saat itulah, DP turun dari mobil dan meminta secara paksa jaket dan dua ponsel milik korban. Setelah itu, mereka kabur melarikan diri ke arah utara.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kami lakukan pengejaran atas pelaku dan malam itu juga kami berhasil mengamankan kelima anak tersebut," ujar Kapolsek Jetis Bantul AKP Hatta Azharuddin Amrullah, Senin (17/1/2022).
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil rental, dan hasil rampasan berupa jaket dan dua ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, otak aksi kejahatan tersebut adalah DP. Ia nekat membegal karena hanya ingin memiliki.
Saat kejadian, semua pelajar dalam kondisi tidak terpengaruh minuman keras atau obat terlarang serta tidak pernah terlibat aksi kejahatan sebelumnya.
Baca Juga: Klarifikasi Lurah Pondok Aren Atas Berita Pembegalan
"Tidak sampai ke penganiayaan, hanya minta secara paksa. Didatangi lima orang, pasti ada ketakutan pada korban," ucap Kapolsek Jetis Bantul.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Sementara keempat pelajar lainnya yang ikut mendukung pembegalan dijerat pasal 55 ayat I KUHP.
“Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor dan proses hukum tetap jalan,” tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV