Fakta-fakta Anggota TNI di Maluku Terlibat Penipuan hingga Rp1 Miliar, Terkait Bisnis Fiktif
Kriminal | 18 Januari 2022, 09:00 WIBAMBON, KOMPAS.TV - Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura Ambon memproses hukum anggota TNI di Provinsi Maluku, yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar perdagangan kayu jenis Belo.
“Sementara ini kita masih tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar dilansir dari Antara, Senin (17/1/2022).
Terkait Bisnis Fiktif
Sebelumnya, seorang ibu bernama Farita Mulyati Samat diduga menjadi korban penipuan Kopda TH.
Berdasarkan pengakuan Farita, Kopda TH telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp1 miliar dari hasil perdagangan kayu belo untuk pembuatan gitar dan biola yang dieskpor ke luar negeri.
Ketika itu, pelaku Kopda TH berjanji akan memberikan 10 persen keuntungan dari hasil penjualan kayu senilai Rp200 juta per kontainer itu.
Namun setelah korban mentrasfer dana senilai Rp600 juta untuk tiga kontainer, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada.
Kopda TH kemudian kembali membujuk anak Farita bernama Faisal Hendra untuk bisnis serupa.
Faisal yang tertarik langsung mengirim uang senilai Rp400 juta kepada pelaku.
“Dia ini menipu saya, menipu saya masalah keuangan, masalah binsis fiktif yang kelihatan tak jelas. Memang modus hanya untuk menipu saya,” kata Farita.
Baca Juga: Seorang Ibu di Ambon Ditipu Anggota TNI hingga Rp1 Miliar, Ini Kronologinya
Pelaku Melarikan Diri ke Semarang
Atas aksi penipuan itu, Farita kemudian melaporkan Kopda TH ke kesatuannya di TNI. Pihaknya pun bahkan sudah dipanggil untuk mengonfirmasi terkait laporannya itu.
Setelah dikonfirmasi oleh kesatuan pelaku, kata Farita, dua minggu kemudian Kopda TH melarikan diri ke Semarang selama tiga bulan lamanya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara