> >

Bangunan Rusak Akibat Gempa Banten, Lapas Rangkasbitung Pindahkan 50 Narapidana

Update | 16 Januari 2022, 15:01 WIB
Sebanyak 50 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung dievakuasi dan dipindahkan akibat sebagian bangunan lapas rusak terdampak gempa bumi. (Sumber: Ditjen PAS Kemenkumham)

Dia juga menjelasskan, upaya evakuasi tersebut merupakan tindak lanjut menyusul pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas rawan untuk ditempati.

Sementara itu, Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespons terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh narapidana di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan,: tuturnya.

“Selain itu, kami turut berkoordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” terangnya.

Baca Juga: 278 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa M 6,6 Banten, BNPB: Total yang Terdampak 1.378

Selanjutnya, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan.

“Hal ini kami lakukan untuk melindungi hak narapidana dan petugas, yakni memperoleh keselamatan,” tegas Budi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU