> >

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Masyarakat Maafkan Penendang Sesajen: Indonesia Hidup Harmonis

Hukum | 15 Januari 2022, 05:43 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin (Sumber: Kompas.com)

HF (31) mengaku perusakan itu dilakukan karena tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang diyakini.

Baca Juga: Fakta Baru Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata HF Sendiri yang Unggah Videonya ke Medsos

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia menambahkan, penyidik akan terus mendalami motif sesungguhnya dari pemeriksaan yang sedang dilakukan.

HF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sesajen tersebut. Ia dijerat pasal pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU